BISNIS.COM, JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang karena kuasa hukum PT Texmaco tidak menghadiri sidang yang diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Majelis hakim menunda sidang karena tim kuasa hukum penggugat Texmaco tidak menghadiri sidang yang sedianya untuk mendengarkan saksi dari tergugat PT PPA,”ungkap majelis hakim diketuai M.Razaad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Sebelumnya, dalam perkara ini, PT Texmaco, melalui kuasa hukumnya, Herfian mempersoalkan hak tagih pemerintah Rp29 triliun yang dituangkan menjadi tiga Akta Restrukturisasi yang dibuat pada 16 Juni 2005. Namun, penggugat PT Texmaco Grup memiliki data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mencatat outstanding kredit hingga 31 Desember 1999 adalah Rp8 triliun.
Dalam sidang, PT Texmaco, meminta majelis hakim untuk memutuskan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik perusahaan tersebut yang sampai sekarang masih dikuasai pemerintah.
Kuasa hukum PT PPA, Tri Gunarto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi yang akan menjelaskan proses pengembialihan perusahaan dari kelompok Texmaco itu kepada pemerintah. “Rencananya dua saksi itu akan menjelaskan bagaimana proses hukum atas pengambilalihan saham tersebut,”ungkapnya.