BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas usulan APBD Perubahan 2013 yang diperkirakan bertambah menjadi Rp52 triliun atau lebih besar 4,2% dibandingkan dengan APBD 2013 sebesar Rp49,9 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti mengatakan tambahan anggaran tersebut dihitung berdasarkan tambahan pendapatan dari pajak daerah dan bagi hasil. "Itu dari pendapatan, pajak daerah dan bagi hasil," katanya Senin (10/6/2013).
Menurutnya, bagi hasil itu sesuai dengan PPH 21 dari pemerintah pusat yang diestimasikan mencapai Rp700 miliar. Namun, angka itu belum fix karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari pemerintah pusat.
Lagi pula, imbuhnya, penggunaan tambahan anggaran belum dirumuskan karena masih mendengar masukan dari setiap unit untuk penambahan anggaran. Dengan penambahan tersebut, lanjutnya, diharapkan penyerapannya lebih baik agar tidak mengalami Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).
"Kita berusaha menekan agar silpa menurun dr tahun lalu [Rp9,46 triliun dari total anggaran Rp41,3 triliun]," katanya.