BISNIS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Jateng nonaktif, Riza Kurniawan, terdakwa korupsi dana hibah KONI Jateng 2012 dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Hukuman ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, John Halaan Butar Butar pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/6) sore.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Riza yakni membayar denda uang senilai Rp100 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,14 miliar.
Kalau terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk Negara atau diganti dengan tiga tahun penjara.
John Halaan Butar Butar dalam amar putusannya, mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jateng 2011.
“Terdakwa Riza Kurniawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 2 ayat (1) juckto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan,” bebernya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Harwanti yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Riza dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan penjara dan uang pengganti Rp1,14 miliar.
Menanggapi vonis ini, Riza Kurniawan langsung mengajukan banding, ”Mengajukan banding majelis hakim,” tandas dia.
Menurut E Effendi, pengacara Riza, alasan banding karena menilai majelis hakim kurang cermat dalam memutuskan hukuman.
”Ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim di mana klien kami malah telah mengeluarkan uang pribadi,” ujar dia seusai sidang.
Sedang JPU Harwanti menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. ”Kami akan konsultasikan dulu dengan pimpinan,” kata dia.
Terungkap dalam persidangan, Riza Kurniawan sebagai terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Jateng bukan sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng.
Namun, dalam kapasitas Riza sebagai Ketua Pengurus Daerah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Penasihat Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jateng, dan Ketua Pengurus Daerah Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng.
Tiga cabang olahraga ini pada APBD 2011 menerima dana hibah dari KONI Jateng senilai Rp2,4 miliar, dengan perincian FPTI mendapat total hibah Rp 1,75 miliar, FTI mendapat Rp 400 juta, dan FAJI mendapat Rp250 juta.
Dana tersebut diketahui tidak digunakan sesuai rencana anggaran belanja yang diajukan kepada KONI, sehingga terjadi penyimpangan di FPTI mencapai Rp490,9 juta.
Sedang penyimpangan di FTI senilai Rp400 juta dan FAJI Rp250 juta, karena dana sama sekali tak digunakan untuk kegiatan cabang olahraga. (Insetyonoto/dot)