Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI AL-QURAN: Zulkarnaen Djabar & Anaknya divonis 15 & 8 Tahun Penjara

BISNIS.COM, JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012, anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar nonaktif Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra divonis

BISNIS.COM, JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012, anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar nonaktif Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra divonis penjara masing-masing 15 tahun dan 8 tahun.

Ketua majelis hakim Aviantara dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013)menyatakan bahwa terdakwa 1 Zulkarnaen Djabar dan terdakwa 2 Dendy Prasetia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, tulis Antara.

Perbuatan merupakan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkarnaen Djabar pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta dan subsider 1 bulan kurungan sedangkan terdakwa Dendy Prasetia pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu berdasarkan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Putusan Zulkarnaen itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan sedangkan Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa 1 dan 2 menciderai umat Islam karena terkait pengadaan kitab suci Al Quran dan menghambat pemenuhan Al Quran yang sangat dibutuhkan umat Islam dan tentu menghambat peningkatan beribadah, ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT," kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin saat membacakan hal memberatkan atas keduanya.

Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yaitu masing-masing sebesar Rp5,745 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1 dan 2 untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp5,745 miliar yang bila dalam 1 bulan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya akan dilelang dan bila tidak cukup akan dipidana penjara masing-masing 2 tahun," ujar hakim Aviantara.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper