BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta memperhatikan sedikitnya 12 masalah penting terkait dengan proses revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, di antaranya adalah perlindungan masyarakat adat dan lahan konservasi yang berkelanjutan.
Hal itu disampaikan dalam kertas posisi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit dan Public Interest Lawyer Network di Jakarta. Menurut mereka, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26/2007 tersebut adalah salah satu peraturan penting untuk mengatur industri perkebunan di Indonesia.
Laporan itu menyatakan saat ini Kementerian Pertanian tengah membahas revisi Permentan tersebut namun tetap dipersoalkan karena selama ini tak mengatasi masalah di lapangan. "Apakah revisi itu merupakan solusi dari pelbagai konflik yang terjadi, atau menambah daftar panjang masalah?" demikian seperti yang dikutip pada Rabu, (29/5/2013).
Kertas posisi itu menyampaikan sedikitnya 12 masalah yang menjadi catatan atas revisi peraturan tersebut. Hal itu terdiri dari pembebasan lahan yang adil; perlindungan hak masyarakat adat; keputusan bebas, didahulukan dan diinformasikan; pembatasan mata pencarian tertentu; transparansi dan akuntabilitas; perlindungan lahan konservasi dan pertanian berkelanjutan; tak adanya sanksi bagi perusahaan yang tak membangun plasma.
Selain itu, ada asistensi pemerintah terhadap masyarakat untuk kebun plasma; klasifikasi masyarakat mitra perusahaan dalam skema inti plasma; pembatasan kepemilikan lahan milik perusahaan; operasi perusahaan tanpa HGU; dan penerapan standar HAM dalam operasi perusahaan.
"Masyarakat adat merupakan kelompok paling menderita dalam proses pembangunan perkebunan," demikian kertas posisi tersebut. "Kebijakan negara juga umumnya
mendiskriminasikan masyarakat adat."
Menteri Pertanian Suswono mengungkapkan revisi peraturan itu dilakukan guna mengantisipasi ancaman penguasaan investor asing. Seperti dikutip Antara, pemerintah berencana mengeluarkan pembatasan pemberian izin HGU di sektor perkebunan sawit.
Menurut Suswono, nantinya izin perkebunan sawit yang baru hanya memiliki HGU untuk lahan perkebunan sawit maksimal 100.000 hektare. (dot)