Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERPIDANA SUSNO DUADJI: Keluarga Akan Lunasi Uang Pengganti

BISNIS.COM, JAKARTA--Keluarga terpidana kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan gratifikasi dari PT Salmah Arwana Lestari Susno Duadji, berjanji segera akan melunasi sisa pembayaran uang pengganti.

BISNIS.COM, JAKARTA--Keluarga terpidana kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan gratifikasi dari PT Salmah Arwana Lestari Susno Duadji, berjanji segera akan melunasi sisa pembayaran uang pengganti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Diliana Ermangtyas, puteri Susno Djuadi berjanji langsung kepada tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan pada Kamis 23 Mei lalu saat berada di Kejari Jakarta Selatan.

Untung menjelaskan menurut Diliana keluarganya akan menjual mobil dan rumah untuk melunasi uang pengganti tersebut. "Kata dia [Diliana], tidak memiliki uang cash [tunai] sebanyak itu," ujar Untung, Senin (27/05/2013). 

Seperti diketahui terkait dengan pembayaran uang pengganti, Susno akan membayar dengan cara dicicil. Hal itu tertuang dalam surat Untung Sunaryo no.002/Lit.Pas/U.B.R/V/2013, 20 Mei tentang tindak lanjut surat Kejari Jaksel no: B-1954/0.1.1.14/Fu.1/05/2013 tentang permintaan pembayaran pidana uang pengganti atas nama Susno Rp4,2 miliar.

Keluarga Susno sudah mulai mencicil uang pengganti tersebut sebesar Rp500 juta. Dengan begitu sisa uang pengganti yang belum diganti oleh Susno sebesar Rp3,7 miliar.

Sebelumnya dalam putusan nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Susno divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Selain itu, Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Adapun terkait dengan denda Rp200 juta, Susno sudah membayarnya beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper