Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Incar Praktik Tak Sehat Usaha Pelat Merah

MAKASSAR--Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah mengkaji merger perusahaan semen milik pemerintah menjadi PT Semen Indonesia, namun dalam praktiknya tetap menggunakan merek semula.

MAKASSAR--Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah mengkaji merger perusahaan semen milik pemerintah menjadi PT Semen Indonesia, namun dalam praktiknya tetap menggunakan merek semula.

Praktik itu dianggap melanggar Pasal 12 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasat soal trust itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masingperseroan.

Perjanjian itu bertujuan mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan tak sehat.

Semen Indonesia adalah peleburan tiga perusahaan yakni PT Semen Padang, PT Semen Gresik, dan PT Semen Tonasa. Namun, dalam praktiknya, mereka masih tetap menggunakan merek masing-masing.

Menurut komisioner KPPU Syarkawi Rauf, diduga terjadi pengaturan pasar secara geografis. Tonasa untuk wilayah kawasan timur Indonesia, Gresik di pulau Jawa, dan Padang untuk SUmatera.

Namun, lanjutnya, apabila praktik itu untuk menjalankan undang-undang maka komisi tidak akan melanjutkan penyelidikan. "Kami tengah mengkaji Undang-undangnya," ujar mantan chief economist BNI Makassar, pada kamis (23/5) petang.

Selain soal perusahaan semen, komisi persaingan juga akan menyelidiki praktik usaha PT Perusahaan Pelayaran Indonesia (Pelindo) setelah menemukan indikasi pelanggaran di Sumatera Barat.

Komisi akan memperlebar penyelidikan, bukan hanya ke Pelindo II, tetapi juga Pelindo yang lain. Namun, penyelidikan itu baru akan dilakukan setelah kasus di pelindo II tuntas.

Sebelumnya, komisi telah menggelar pemeriksaan pendahuluan karena ditemukan bukti PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) Cabang Teluk Bayur menjalin kerja sama eksklusif dengan beberapa pengguna jasa kepelabuhan.

"Kami akan kembangkan dan masuk juga ke semua Pelindo," katanya pada Kamis (23/5) petang. Untuk kasus Teluk Bayur, Syarkawi menyebut Agustus ini kemungkinan sudah sampai pada putusan.

Perusahaan milik negara yang juga jadi incaran komisi adalah PT Kereta Api Indonesia yang dianggap menguasai bisnis perekertaapian dari hulu sampai hilir.

"Praktik di negara lain adalah pemerintah sebagai penyedia rel, sementara gerbong bisa digarap oleh swasta," katanya.

PT Perusahaan Gas Negara juga tak lepas dari pengamatan KPPU. Kasusnya hampir sama dengan PT KAI, yakni penguasaan industri dari hulu hingga hilir. (mtb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper