BISNIS.COM, DEPOK--Diandra, murid SD Beji V, di Kota Depok yang bulan depan akan naik ke kelas VI sudah tahu dari ibunya bahwa ujian nasional (UN) ditiadakan bagi sekolah dasar (SD) mulai tahun ajaran 2013/2014.
Meskipun bocah perempuan itu belum paham tentang seluk beluk UN, namun dia mengaku lega. "Karena menurut cerita kakak-kakak kelas aku, UN itu menakutkan dan membuat mereka stres. Pokoknya horor," katanya, Kamis (23/5)
Mulai tahun depan, siswa SD/sederajat yang hendak naik jenjang pendidikan ke SMP/sederajat tidak perlu lagi mengikuti UN, karena pemerintah secara resmi menghapus UN untuk jenjang SD. Kebijakan tersebut muncul sebagai konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Penghapusan UN SD ini tertuang dalam Pasal 67 Ayat 1a PP No. 32/2013 tentang Perubahan atas PP No. 19/2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal itu berbunyi: ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam PP No. 32/2013, yang dihapus adalah UN. Namun, untuk sistem evaluasi akhir akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan. Merujuk pada PP itu, yang disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). (Antara)
UJIAN NASIONAL SD: Horee..Tahun Depan Dihapus!
BISNIS.COM, DEPOK--Diandra, murid SD Beji V, di Kota Depok yang bulan depan akan naik ke kelas VI sudah tahu dari ibunya bahwa ujian nasional (UN) ditiadakan bagi sekolah dasar (SD) mulai tahun ajaran 2013/2014.Meskipun bocah perempuan itu belum paham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
20 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
23 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
26 menit yang lalu