Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Pengusaha Ahmad Zaky Dipanggil KPK Tiga Kali

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (22/5/2013), kembali memanggil Ahmad Zaky,  wiraswasta yang diduga terlibat dengan kasus suap pengaturan daging impor di Kementerian Pertanian, setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (22/5/2013), kembali memanggil Ahmad Zaky,  wiraswasta yang diduga terlibat dengan kasus suap pengaturan daging impor di Kementerian Pertanian, setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebelumnya.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan panggilan kali ini merupakan ketiga kalinya pada yang bersangkutan. Zaky dipanggil, sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

Selain mangkir dalam pemeriksaan KPK, pria yang diduga teman dekat Luthfi Hasan itu juga sempat menghilang saat proses penyegelan dan penyitaan enam mobil di gedung DPP PKS beberapa waktu lalu.

Nama Zaky muncul setelah disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan yang diputar di persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Dalam rekaman itu, Zaky disebut meminta fee kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama sebesar Rp 2000 per kilogram daging. Zaky diduga terlibat kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama sebesar 500 ton pada 2012.

Selain Zaky, KPK juga memanggil beberapa nama pengusaha swasta lainnya hari ini, yakni Rudi Ruswadi.

Sedangkan, pihak lain yang juga dipanggil KPK adalah Kepala Bengkel MD Otomotif Agus Trihono, yang lokasi bengkelnya berada di sekitar gedung DPP PKS di jalan TB Simatupang, seorang pengemudi bernama Ali Imran, dan mantan supir LHI, Bagam Gandafi.

Dalam kasus suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.(yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper