Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGEROYOKAN JAKSA: Kejagung Tetap Eksekusi Bupati Theddy Thengko

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung, selaku eksekutor dan sesuai dengan amanah UU,  tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku Kolonel (Purn) Theddy Tengko.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung, selaku eksekutor dan sesuai dengan amanah UU,  tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku Kolonel (Purn) Theddy Tengko.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya turut prihatin terkait  dengan pengeroyokan dua jaksa saat memantau Theddy.

Namun, lanjutnya, Kejaksaan tidak akan mundur dalam upaya eksekusi Theddy meskipun terjadi penyerangan dan penganiayaan tersebut.

"Ini tinggal tunggu waktu yang tepat, bila situasi yang tepat dan sangat baik, pasti kami eksekusi. Kejaksaan tak akan gentar dalam menjalankan amanah dan perintah UU," ujar Untung, Rabu (22/5).

Sebelumnya, Untung memaparkan dua jaksa yakni Muhammad Kasad dan Hiras Silaban dari Kejaksaan Negeri Dobo yang tengah memantau Theddy di Kantor Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru dianiaya orang yang tidak dikenal yang diduga orang suruhan Theddy.

Sesuai menjalani perawatan medis yang disertai visum et repertum, kedua jaksa yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Sila Pulungan dan didampingi anggota Polres langsung menuju Mapolres untuk membuat laporan resmi.

Theddy Tengko merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.

Di dalam putusan Mahkamah Agung nomor 161 K/PID.SUS/2012, Theddy Tengko dihukum empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5,3 miliar. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper