Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Sukabumi Segera Berlakukan Pajak Rumah Kos

BISNIS.COM, SUKABUMI - Rumah kos atau kos-kosan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan dikenai pajak sebesar 10%, wacana tersebut kini masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat."Sebelum diberlakukannya pengenaan pajak tersebut,

BISNIS.COM, SUKABUMI - Rumah kos atau kos-kosan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan dikenai pajak sebesar 10%, wacana tersebut kini masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

"Sebelum diberlakukannya pengenaan pajak tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan penyamaan persepsi, khususnya antara Panitia Legislasi Pemerintah Kota Sukabumi, dengan Badan Legislasi DPRD Kota Sukabumi," kata Seketaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Eeng Iwan Ruswandi kepada wartawan, Selasa (21/5/2013).

Menurut Eeng, pengenaan tentang pajak tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Namun, pengenaan pajak untuk rumah kos ini harus ada definisi antara hotel dengan rumah kos dan harus dijabarkan terlebih dahulu oleh Panitia Legislasi Pemkot Sukabumi kepada DPRD.

Selain itu, ketentuan umum tentang pajak yang ada dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011 harus dibedah terlebih dahulu serta harus disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

"Jangan sampai saat diberlakukan peraturan itu menuai konflik khususnya bagi pemilik rumah kos seperti merasa keberatan dan nilai pajaknya sama dengan hotel," tambahnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota SUkabumi, Dani Ramdhani mengatakan DPRD akan mengundang panitia legislasi untuk bersama-sama membahas dan mengkaji tentang pengenaan pajak untuk rumah kos ini. Lebih lanjut, kata dia, antara hotel dan rumah kos pemahamannya harus dibedakan.

"Karena hotel disewa untuk jangka waktu sementara dan hanya dijadikan sebagai tempat persinggahan saja. Tetapi rumah kos disewa untuk jangka waktu panjang, jangan sampai beban pajak tersebut nantinya akan membebani baik pemilik maupun penyewa rumah kos," kata Dani.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar wacana penerapan pajak rumah kos untuk ditangguhkan dahulu sebelum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pajak rumah kos. (Antara/dot)

Foto: Rumah.com


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper