BISNIS.COM, JAKARTA--Walikota Bandung Dada Rosada menyatakan tidak ada penyitaan barang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan yang dilakukan di dua rumah miliknya pada pekan kemarin.
"Tidak ada apa-apa dan tidak ada yang disita dari penggeledahan itu," ujarnya, Senin (20/05/2013).
Penggeledahan dilakukan KPK di dua rumah Dada yang berlokasi di Jalan Kauman No. 26 dan di rumah pribadi Dada di Jalan Tirtasari 2 No. 12 Bandung.
Dada juga hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap bantuan sosial pemerintah kota Bandung, dengan tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejo Cahyono.
Selain memeriksa Dada, dalam kasus suap hakim itu KPK hari ini juga memeriksa dua tersangkanya yaitu hakim Setyabudi Tejo Cahyono, dan Asep Triyana yang merupakan perantara dalam kasus itu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat, hari ini juga diperiksa menjadi saksi untuk tersangka hakim Setyabudi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3/2013), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep. KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.
Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada. (snd)