Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONFLIK AGRARIA: Vonis Anwar Sadat Tak Pengaruhi Perjuangan Walhi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan putusan majelis hakim terhadap dua aktivis organisasi tersebut, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, tak akan menyurutkan upaya untuk mendapatkan hak-hak atas lingkungan hidup.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan putusan majelis hakim terhadap dua aktivis organisasi tersebut, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, tak akan menyurutkan upaya untuk mendapatkan hak-hak atas lingkungan hidup.

Diketahui, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dihukum 7 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, karena terbukti menghasut.

Aktivitas itu terkait dengan demonstrasi yang dilakukan pada Januari lalu di depan Mapolda Sumatra Selatan hingga aksi perobohan pagar. Aksi itu dilakukan oleh petani untuk meminta hak atas tanah mereka dari PTPN VII Cinta Manis.

"Kriminalisasi dan tindak kekerasan tidak akan menyurutkan semangat untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat atas lingkungan hidup," kata Khalisah Khalid, Kepala Departemen Jaringan Walhi, di Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Dia memaparkan vonis itu merupakan salah satu jalan yang harus ditempuh gerakan lingkungan hidup dalam upaya perebutan kembali hak atas lingkungan. Khalisah memaparkan Sadat masih menggunakan waktunya untuk berpikir apakah akan mengambil langkah hukum lainnya atau menerima vonis tersebut.

Pada 29 Januari, telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis dan petani Ogan Ilir oleh Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang terluka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul, serta sekitar 25 orang lainnya mengalami penganiayaan.

Aksi demonstrasi itu terkait dengan konflik lahan antara petani dengan PTPN VIII unit usaha Cinta Manis, dan kekerasan yang dilakukan kepolisian pada pekan sebelumnya. Namun kepolisian justru menetapkan Anwar Sadat, Dedek Chaniago dan Kamaludin sebagai tersangka. (bas)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper