"Gugatan penggugat Yayasan Karya Cipta Indonesia tidak dapat diterima karena salah alamat dan tumpang tindih antara tergugat dengan turut tergugat dalam gugatannya,” ujar majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Putusan majelis hakim itu berkaitan dengan gugatan Yayasan KCI terhadap Vizta Pratama dan menjadikan 11 penerima waralaba (franchisee) sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya, penggugat sebagai wadah kolektif pemegang hak cipta mengklaim tergugat Vizta Pratama belum sepenuhnya melakukan pembayaran royalti kepada para pencipta lagu yang digunakan di tempat usahanya.
Sejak berdirinya usaha karaoke Inul Vista tahun 2005, baru mulai merealisasikan kewajiban hukumnya membayar royalti pada tahun 2007 yang nilainya di bawah standar kewajaran yakni Rp5.5 juta per tahun, kemudian turun menjadi Rp3,5 juta pertahun setiap outlet-nya.
KCI menilai selama ini pencipta lagu hanya dibayar Rp10 per lagu. Padahal Inul Vista mampu meraup keuntungan mencapai Rp5,4 juta per hari. Inul Vista sejak tahun 2005 memperoleh izin berupa lisensi dari KCI dengan masa berlaku hanya satu tahun.
Inul Vista wajib mengurus izin yang baru dengan ketentuan yang baru pula. Dalam gugatannya, KCI meminta majelis hakim agar menghukum Inul Vista membayar royalti sebesar Rp295,7 juta untuk perode tahun 2012. dan menghukum membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp1 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menguraikan menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tergugat Vista Pratama sebagai pemegang merek dagang Inul Vista Karaoke dan pemberi waralaba outlet karaoke kepada penerima waralaba.
Namun KCI dalam gugatannya menyebutkan Vizta Pratama selaku pemilik usaha karaoke Inul Vista.
"Ada tumpang tindih antara tergugat dan turut tergugat,”ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Vizta Pratama, mengatakan putusan tersebut sebagai bentuk kemenangan atas gugatan penggugat Yayasan KCI yang salah dalam membuat gugatannya.
Kuasa hukum KCI Arjo Pranoto mengatakan putusan majelis hakim tersebut belum membahas pokok perkara dalam gugatan yang diajukannya. Namun demikian, katanya, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan atas putusannya tersebut akan dikonsultasikan dengan kliennya. (ltc)