BISNIS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu ini akhirnya menyita enam mobil yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang untuk kasus kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Iya benar. Tim Penyidik KPK sekarang sudah berada di Kantor DPP PKS melakukan penyitaan atas enam mobil yang diduga terkait dengan LHI itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Keenam mobil yang sempat disegel oleh KPK sejak Jumat (3/5/2013) itu adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B-948-FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi.
Kemudian Mazda CX9 nomor polisi B-2-MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B-544-FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, Nissan Navara yang mencatut nama Rantala Sikayo serta Pajero Sport dan Mitshubisi Grandis.
Enam mobil tersebut rencananya akan dibawa oleh penyidik KPK dari kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan ke kantor KPK.
Para penyidik KPK tidak hanya melakukan penyitaan, namum juga melakukan penggeledahan di kantor DPP PKS tersebut.
"Benar ada penggeledahan yang terkait dengan kasus LHI," kata Johan.
Namun Johan tidak merincikan ruang mana yang digeledah oleh tim penyidik.
Tim penyidik KPK sejak Senin (13/5) sudah berencana melakukan penyitaan terhadap keenam mobil yang diduga terkait dengan Luthfi Hasan, namun batal dengan alasan jadwal yang padat.
"Penyidik KPK batal melakukan penyitaan terhadap enam mobil yang diduga terkait LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), karena sampai sore penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan belum selesai," kata Johan Budi di Jakarta, Senin (13/5).
Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.