Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: PKS Tetap Laporkan KPK

BISNIS.COM, JAKARTA— Partai Keadilan Sejahtera memastikan tetap melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mabes Polri,  terkait upaya penyitaan lima mobil yang berada di kantor DPD PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan oleh KPK.

BISNIS.COM, JAKARTAPartai Keadilan Sejahtera memastikan tetap melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mabes Polri,  terkait upaya penyitaan lima mobil yang berada di kantor DPD PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan oleh KPK.

Presiden PKS Anis Matta mengatakan pelaporan terkait adanya dugaan pelanggaran hak-hak PKS ketika proses penyitaan dilakukan, Selasa pekan lalu (7/5/2013).

"Pengaduan ke Mabes akan tetap dilakukan hari ini, sebagai pembelajaran, jika penegakkan hukum harus ditegakkan, tidak ada manusia yang suci dan tidak ada lembaga yang suci," ujar Anis Matta (13/5/2013).

Menurutnya, seharusnya dalam proses penyitaan dilakukan secara demokrasi dan menerapkannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan dalam penyitaan kemarin, dia melihatnya tidak ada unsur  tersebut.

Namun, ia tetap memperkenankan  penyidik KPK pada hari ini untuk menyita mobil yang diduga terkait dengan Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

Anis menjadi saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pelaporan PKS terhadap KPK, tidak akan menghentikan penelusuran terhadap aset milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"KPK akan tetap fokus untuk menelisik dan  menelusuri dan menemukan kepada siapa saja harta terindikasi TPPU itu diterima," kata Busyro.

Menurutnya, hal tersebut merupaksn tugas KPK sesuai dengan UU, yang menuangkan penyitaan terkait kasus korupsi.

Adapun lima mobil yang disegel KPK adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B-948-FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron, Mazda CX9 nomor polisi B-2-MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara, Pajero Sport dan Mitshubisi Grandis.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Siti Nuraisyah Dewi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper