BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur pasal 36 huruf f jis pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan sebagai pelaksanaan PP No. 57/2010 mengeluarkan Peraturan Komisi Nomor 02 Tahun 2013 (Perkom 02/2013) sebagai perubahan atas Perkom Nomor 13 Tahun 2010 (Perkom 13/2010) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Badan usaha (merger).
Perubahan ini terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pemohon Konsultasi dan Pemberitahuan.
Berbeda dengan Perkom 13/2010 yang hanya mensyaratkan data status hukum, asset/omset dan struktur afiliasi dari pelaku usaha pemohon konsultasi/Pemberitahuan (notifikasi), Perkom 02/2013 yang ditandatangani oleh Nawir Messi, Ketua KPPU pada tanggal 5 April ini menentukan bahwa pelaku usaha (pemohon) harus pula melampirkan 2 (dua) dokumen tambahan yaitu :
(1) dokumen terkait Business plan yang memuat dokumen terkait arah kebijakan para pihak 3 tahun ke depan serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri beserta peta persaingan di industri tersebut;
(2) dokumen data semua struktur pasar industri dimana para pihak melakukan kegiatan usahanya yang meliputi (a) data pangsa pasar para pihak dan (b) data pangsa pasar perusahaan pesaing.
Sebagaimana diketahui, Perkom 02/2013 mengatur 2 (dua) tahap konsultasi atau notifikasi merger ini yaitu pertama, tahap Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen dan kedua, tahap Penilaian.
Komisi menjadikan 2 (dua) dokumen tambahan di atas sebagai prasyarat dilakukannya Penilaian atau tidak. Artinya Komisi tidak akan melakukan Penilaian jika para pihak tidak memenuhi 2 (dua) dokumen tersebut.
Oleh karenanya, dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen, Komisi akan melakukan konfirmasi terkait data pasar yang diserahkan oleh pelaku usaha kepada pihak pihak terkait, seperti pesaing, pemerintah sebagai regulator industri, praktisi/pengamat di pasar, serta pihak lainnya yang terkait dengan pasar tersebut.
Bagi Komisi, dokumen Business Plan diperlukan agar Komisi dapat menilai dan mengidentifikasi potensi dampak yang akan terjadi dari suatu merger apakah menciptakan praktek monopoli dan atau mengurangi efisiensi ekonomi.
Sementara dokumen yang memuat informasi pangsa pasar pesaing merupakan informasi penting bagi Komisi dalam menghitung konsentrasi pasar secara lebih efektif sehingga Komisi dapat membuat penilaian dan segera dapat mengeluarkan Pendapat Komisi. Hal ini tentu makin mempercepat pemberian kepastian hukum bagi pemohon .
“Penyampaian dokumen tambahan oleh pelaku usaha ini makin mempercepat proses penilaian sehingga pelaksanaan Konsultasi atau Pemberitahuan merger makin efektif.”
Sejauh ini Komisi telah menerima 11 Konsultasi dan 103 Notifikasi. Percepatan proses penilaian ini diperlukan karena data menunjukkan peningkatan jumlah notifikasi.
Tercatat hingga Mei 2013 ini saja Komisi menerima 21 Notifikasi atau 8 proses lebih banyak dari jumlah Notifikasi pada rentang waktu yang sama pada tahun 2012 yang hanya 13 kali.
Demikian semoga bermanfaat,
A. Junaidi (Mr)
Head of Public Relation and Law Bureau
Commission for the Supervision of Business Competition,
Republic of Indonesia
KPPU Building, 2rd floor
Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat 10120