BISNIS.COM, JAKARTA--Penanganan perkara korupsi di Indonesia mencapai 1.600 hingga 1.700 perkara per tahun atau menduduki peringkat kedua di dunia.
"Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1.600 hingga 1.700 perkara. Jumlah ini menduduki peringkat kedua di dunia setelah China yang mencapai 4.500 perkara," ujar Feri, Sabtu (11/5/2013).
Dia menjelaskan negara-negara seperti di Vietnam, India, Eropa, dan Amerika berada jauh di bawah Indonesia.
Lebih lanjut, dia menuturkan perkembangan perkara korupsi di Tanah Air saat ini justru makin meluas di berbagai instansi dan daerah.
"Sehingga pencegahan tindakan korupsi perlu mendapat perhatian. Instansi yang berwenang pada pencegahan korupsi itu KPK, tetapi korupsi itu ada di berbagai daerah dan meluas sehingga Kejakgung juga harus bisa mengambil peran ini," imbuhnya.
Kejakgung, lanjutnya, juga dapat membantu KPK berperan pada pencegahan korupsi akibat terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki instansi itu.