BISNIS.COM, JAKARTA-- Aliansi Masyarakat Sipil akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua majelis hakim yang mengadili tiga aktivis lingkungan di Sumatra Selatan, ke Komisi Yudisial (KY) pada pekan depan.
Salah satu pegiat aliansi, Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku hakim itu ke KY. Menurutnya, hal itu merupakan hasil pemantauan dari sidang terhadap tiga aktivis lingkungan di antaranya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan. Mereka adalah Anwar Sadat dan Dede Chaniago, serta petani Kamaludin.
"Rencananya kami akan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke KY pada pekan depan. Hasil pemantauan itu dilakukan oleh masyarakat dan tim pembela hukum," kata Emerson ketika dikonfirmasi di Jakarta, (7/5/2013).
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang yang dimaksud adalah Ahmad Yunus sebagai ketua majelis, dan dua anggotanya Arnella dan Zahri. Nomor perkara yang dimaksud adalah 250/PID.B/2013/PN.PLG untuk Anwar Sadat dan Dede Chaniago.
Sedangkan majelis lainnya adalah Martahan Pasaribu dengan anggota masing-masing Zuhairi dan Rita. Majelis itu mengadili perkara dengan terdakwa Kamaludin dengan nomor perkara 0402/Pd.B/PN.PLG.
Dugaan pelanggaran etika itu adalah terkait dengan perlakuan tak adil oleh hakim. Pantauan aliansi menyatakan sejumlah contoh perilaku tersebut, di antaranya adalah mempertanyakan alasan demonstransi dan menyayangkannya berulang kali. Sedangkan dalam dugaan ketidakmandirian hakim, ditemukan tidak tegasnya hakim terhadap jaksa penuntut umum yang menghadirkan saksi polisi dengan keterangan saling bertentangan.
Pada 29 Januari, telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis dan petani Ogan Ilir oleh Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang terluka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul, serta sekitar 25 orang lainnya mengalami penganiayaan.
Aksi demonstrasi itu terkait dengan konflik lahan antara petani dengan PTPN VIII unit usaha Cinta Manis, dan kekerasan yang dilakukan kepolisian pada pekan sebelumnya. Namun kepolisian justru menetapkan Anwar Sadat, Dede Chaniago dan Kamaludin sebagai tersangka. (asa)