BISNIS.COM, JAKARTA—KPK menyatakan sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di AS, terkait dengan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Century sebagai bank gagal.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjayanto menyatakan pemeriksaan awal dilaksanakan pada 30 April 2013, adapun pemeriksaan kedua dilaksanakan kemarin (1/5/2013).
"Untuk pemeriksan pertama sudah ada laporan dari penyidik, tapi untuk yang kemarin saya belum terima laporannya," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Dia mengatakan hasil laporan penyidik itu nantinya dipelajari oleh pimpinan KPK, sebelum diputuskan bisa disampaikan atau tidak kepada publik.
Menurutnya, pemeriksaan pada Sri Mulyani dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perannya dalam kasus itu, yakni dalam kaitannya sebagai Menteri Keuangan saat itu.
Bambang menjelaskan selain Sri Mulyani pihaknya belum mengetahui siapa lagi yang akan diperiksa KPK terkait kasus itu. Akan tetapi, pemeriksaan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan juga bisa melebar kepada penyelidikan ke Boediono.
KPK pernah meminta keterangan Sri Mulyani dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penanganan kasus Bank Century.
Sri Mulyani selaku Menkeu diduga turut bertanggung jawab terkait turunnya dana talangan ke Bank Century. Selain memeriksa Sri Mulyani, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di New York, Wimboh Santoso. (mfm)