Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAY DAY: Perusahaan Tak Bayar UMK Diadukan Buruh Bogor

BISNIS.COM, BOGOR--Peringatan Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day dimanfaatkan oleh ratusan buruh dari serikat pekerja Kota Bogor Jawa Barat untuk menyuarakan tentang pembayaran upah oleh perusahaan yang tidak sesuai UMK 2013.

BISNIS.COM, BOGOR--Peringatan Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day dimanfaatkan oleh ratusan buruh dari serikat pekerja Kota Bogor Jawa Barat untuk menyuarakan tentang pembayaran upah oleh perusahaan yang tidak sesuai UMK 2013.

"Masih banyak perusahaan yang tidak melakukan penangguhan tapi tidak membayar upah sesuai UMK 2013," kata Rianto salah satu pengurus Serikat Pekerja Indonesia saat ditemui dalam peringaan May Day di depan gedung DPRD, Rabu (1/5/2013).

Menurut Rianto beberapa perusahaan ada yang membuat kesepakatan dibawah tangan dengan perusahaan.

Perusahaan tersebut tidak melakukan penangguhan tapi tidak menerapkan UMK 2013 dengan melakukan kesepakatan dengan karyawan secara dibawah tangan.

"Kami minta Pemerintah Daerah dan DPRD bersinergi dalam mengawasi perusahaan nakal ini," katanya.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja lainnya menyampaikan aspirasnya agar pemerintah membentuk Satgas gabungan dari buruh dan Pemerintah Daerah untuk mengakomodir aspirasi para pekerja.

"Agar Pemda mengalokasikan APBD untuk kepentingan buruh, memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan pekerja," kata perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor.

Menanggapi aspirasi para buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor, Fajar menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Fajar menyebutkan, dari 820 perusahaan yang ada di Kota Bogor, tercatat hanya delapan perusahaan yang melakukan penangguhan UMK 2013.

"Kami dalam bulan ini akan mengagendakan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Bogor guna memastikan penerapan UMK 2013," katanya.

Sementara itu anggota Komisi D Najamuddin menyebutkan walau ada perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran UMK, tapi tidak selamanya penangguhan dijadikan alasan tidak membayarkan hak karyawan.

Menurut Najamuddin, bahwa UMK Kota Bogor telah disepakati sebesar Rp2.002.000 dengan pertimbangan seluruh perusahaan sudah mampu membayar upah karena dilihat dari neraca keuangan perusahaan yang ada memadai.

"Kita akan pastikan laporan ini, yang utama kita pastikan perusahaan yang tidak melakukan penangguhantapi tidak membayarkan upah sesuai UMK, kalau ditemukan akan kita lakukan penindakan," kata Najamuddin.

Peringatan "May Day" di Kota Bogor berlangsung lancar. Ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja merayakannya dengan mendatangi kantor-kantor pemerintahan seperti Balai Kota, DPRD dan Jamsostek.

Buruh memperingati "May Day" dengan berorasi damai, sampai memotong kue berukuran besar seperti kue perayaan dan dibagi-bagikan ke seluruh pekerja yang ikut turun ke jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper