BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah berkomitmen untuk membuka informasi publik dalam persoalan lingkungan terkait dengan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi di sektor tersebut.
Di Samarinda, Kalimantan Timur, organisasi sipil di bidang lingkungan berhasil memeroleh secara resmi dokumen AMDAL melalui sidang sengketa informasi.
Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Lingkungan Hidup, Henry Bastaman, mengatakan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang kewajiban pengumuman dokumen-dokumen mengenai lingkungan.
Dia mengatakan kebijakan lainnya yang mendukung peraturan keterbukaan informasi publik soal lingkungan, antara lain adalah instrumen berbasis lingkungan yang berbentuk insentif dan disinsentif. Diharapkan instrumen tersebut akan mendorong pemenuhan hak atas informasi terutama soal lingkungan hidup.
"Secara khusus, kami bisa belajar tentang bagaimana cara mengemas informasi yang mudah dipahami masyarakat, sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan sifat data lingkungan yang terlalu teknis,” kata Henry dalam siaran pers yang dikutip pada Rabu, (01/4).
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environment Law, mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya keterbukaan informasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dia menambahkan pihaknya tetap menantikan aksi konkrit dari kementerian itu sekaligus mengharapkan agar instansi lainnya dapat melakukan hal serupa.
Pada awal bulan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya menyerahkan sedikitnya 63 dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pertambangan batubara kepada Jaringan Advokasi Tambang terkait dengan upaya pengawasan kerusakan lingkungan oleh bisnis tersebut.
Merah Johansyah, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan hasil keputusan sidang sengketa informasi yang disampaikan ke Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Kalimatan Timur. Sebelumnya, BLH selalu menolak menyerahkan informasi mengenai AMDAL perusahaan tambang yang beroperasi di Samarinda. (if)