BISNIS.COM JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera memindahkan lokasi penahanan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dari rumah tahanan KPK, ke lembaga pemasyarakatan (LP) secepatnya.
Pemindahan itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi sebagai bagian dari eksekusi atas putusan Mahakamah Agung, pada penolakan kasasi dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Tentunya, setelah vonis inkcraht ada pemindahan dari rutan ke LP yang akan segera kami lakukan," ujar Johan Budi.
Meski demikin dia belum memastikan kapan proses akan dilakukan, dan ke LP mana Miranda akan ditempatkan nantinya.
Johan juga menanggapi putusan MA sesuai dengan pendapat dan keyakinan KPK yang menduga Miranda terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap 'traveller cheque' pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sebelumnya, sidang Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/4), MA telah menolak permohonan kasasi mantan Miranda, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Putusan MA juga menyebutkan terdapat fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian 'traveller cheque' ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
Putusan MA itu, sekaligus memperkuat putusan pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2012, dimana Miranda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara.
(ANO)