BISNIS.COM, JAKARTA – Stasiun televisi bisa jadi diganjar sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia bila terus-menerus menayangkan berita soal Eyang Subur di jam menonton anak-anak.
Sejauh ini berita-berita tentang Eyang Suburditayangkan pada pagi, siang, hingga sore hari. Padahal, saat-saat itu merupakan waktu anak menonton televisi. Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat NinaMutmainnah Armando meminta stasiun televisi berhati-hati dalam menayangkan berita tersebut. Sebisa mungkin ditayangkan di malam hari.
“Pertama, tayangan tersebut telah melanggar hak privasi seseorang . Stasiun televisi pun mengobarkan konflik. Kedua, karena ditayangkan di jam menonton anak, bisa saja mempengaruhi anak-anak. Stasiun televisi pun mengobarkan konflik,” kata Nina, Kamis (25/4/2013).
Dia berharap stasiun televisi mempertimbangkan aspek perlindungan anak ketika menayangkan berita Eyang Subur. Bila dinilai sudah berlebihan, tidak tertutup kemungkinan KPI melayangkan sanksi kepada stasiun televisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah dihubungi kuasa hukum Eyang Subur untuk menanyakan dampak berita ke anak-anak.