BISNIS.COM, JAKARTA—Perusahaan asal Jepang, Fuji Oil Co., Ltd., memenangkan perkara di tingkat kasasi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Komisi Banding Merek soal merek Fujipro yang pernah diputus pengadilan niaga.
Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara kasasi yang terdaftar No. 573 K/PDT.SUS/2012 itu telah diputus pada 21 Februari 2013 dengan amar putusan tolak.
"Sayangnya, kami belum menerima salinan putusan MA tersebut hingga hari ini," ujar kuasa hukum Fuji Oil Marodin Sijabat, Rabu (24/4).
Putusan kasasi yang masuk ke MA pada 29 Agustus 2012 itu dibacakan oleh tiga hakim agung, yakni Djafni Djamal, Takdir Rahmadi, dan Valerine JL Kriekhoff.
Sejalan dengan putusan tersebut, maka perkara merek Fujipro ini telah inkrah atau mengikat sehingga Direktorat Merek harus menerima pendaftaran merek Fujipro atas nama Fuji Oil untuk kelas barang 29.
“Memang dari awal, sebagaimana gugatan kami, antara merek Fujipro dengan Fuji tidak memiliki persamaan pada pokoknya. MA mendukung putusan pengadilan,” lata Marodin yang mengomentari putusan MA itu.
Putusan kasasi ini merupakan lanjutan upaya perusahaan asal Negeri Sakura untuk mendapatkan sertifikat merek Fujipro di Indonesia.
Upayanya mendaftarkan merek itu pada 25 Februari 2004 ke Direktorat Merek dengan nomor agenda D002004.04708.040750 ditolak. Alasannya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Fuji yang terdaftar terlebih dahulu.
Tak pusa dengan penolakan itu, Fuji Oil melanjutkan langkah ke Komisi Banding Merek. Sayangnya, komisi sependapat dengan Direktorat Merek dengan menolak permohonan.
Fuji Oil keberatan karena menilai alasan Komisi Banding tidak berdasar dan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sesuai dengan pasal 31 ayat (3) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Disebutkan bahwa jika Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga.
Di pengadilan tingkat pertama inilah Fuji Oil mendapat kemenangan sejalan dikabulkannya gugatan No.12/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Juni 2012.
Majelis hakim yang diketuai Noer Ali dalam putusannya menyatakan merek Fujipro tidak memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek Fuji.
Penyebutan Fujipro tidak bisa dipisah sehingga berbeda dengan merek Fuji. Kedua merek itu untuk melindungi jenis barang pada kelas 29.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Direktorat Merek menerima pendaftaran merek Fujipro dengan nomor agenda D002004.04708.040750. Atas putusan tersebut Komisi Banding mengajukan upaya kasasi ke MA.
Selain di Indonesia, merek Fujipro juga sudah beredar disejumlah negara, seperti Australia, Jepang, Malaysia, dan Selandia Baru. Perusahaan yang berdiri sejak 1950 ini adalah pemasok bahan makanan segar.