BISNIS.COM, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo Selasa ini (23/4/2013) akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011.
Selain itu Djoko, yang juga mantan Gubernur Akpol tersebut akan disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
"Karena hari ini cuma pembacaan dakwaan, jadi kami akan datang saja mendengarkan dengan baik, menyimak apa saja yang didakwakan," kata salah satu anggota tim pengacara Djoko Susilo, Teuku Nasrullah di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Sidang perdana Djoko rencananya dijadwalkan pada pukul 12.00 WIB di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nasrullah mengatakan bahwa dari berkas pemeriksaan setinggi 1,2 meter dikemas menjadi surat dakwaan setebal 135 halaman.
"Semua yang disita itu dimasukkan semua, seperti barang-barang bukti, Semua surat-surat yang terkait dengan pengadaan simulator termasuk dokumen-dokumen penawaran, tingginya 1,2 meter, tebalnya surat dakwaan 135 halaman," ungkap Nasrullah.
Tim pengacara yang akan hadir dalam sidang tersebut selain Nasrullah adalah Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang.
Ketua majelis hakim dalam sidang Djoko adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suhartoyo dengan hakim anggotanya Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo, sedangkan jaksa penuntut umum adalah KMS Roni.
Hakim Suhartoyo pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom dan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan anggota badan anggaran Wa Ode Nurhayati.
Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut.
Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang No 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 / 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta enam bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar.
Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. (Antara/dot)