BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah harus mengalokasikan Rp5 triliun dari APBN untuk membiayai pengembalian 250.000 pekerja anak per tahun.
Dana tersebut, menurut Timboel Siregar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), juga dialokasikan untuk pendampingan anak dan biaya pendidikan sekolah.
“Bahkan, biaya hidup anak-anak yang baru dientaskan dari pekerjaan terburuk bagi mereka juga harus diperhatikan pemerintah,” ujarnya, Jumat (19/4).
Menurut data Understanding Children's Work (UCW) pada 2012, di Indonesia ada sebanyak 2,3 juta anak berusia 7 tahun hingga 14 tahun menjadi pekerja anak.
Padahal, lanjutnya, mereka dapat menikmati hak-hak dasar atas pendidikan, keselamatan fisik, perlindungan, bermain, dan rekreasi.
Sementara itu, hasil Survei Pekerja Anak Indonesia 2009, International Labour Organization (ILO) yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan ada 4 juta dari 58,8 juta anak berusia 5-17 tahun terpaksa bekerja.
Sebanyak 1,7 juta anak di antaranya bekerja antara 12 jam sampai dengan 21 jam per minggu.
“Selama ini, kehadiran pekerja anak di tempat kerja terkait erat dengan tingkat kemiskinan riil masyarakat Indonesia,” ungkap Timboel.
Saat ini, kondisi ekonomi orang tua yang rendah menjadi salah satu penyebab anak-anak dikorbankan untuk bekerja guna menambah nafkah keluarga. (ra)