Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Berkas Dua Direktur Indoguna Dilimpahkan Ke Pengadilan

BISNIS.COM, JAKARTA—Berkas perkara atas dua orang tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yaitu Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy (Direktur PT Indoguna Utama) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana

BISNIS.COM, JAKARTA—Berkas perkara atas dua orang tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yaitu Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy (Direktur PT Indoguna Utama) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan dengan dilimpahkannya berkas perkara dua Direktur Indoguna Utama (perusahaan importir daging), maka kemungkinan persidangan untuk kedua orang itu akan mulai pada pekan depan.

“Berkas AAE [Arya Abdi Effendy dan JE [Juard Effendy] sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kemungkinan pekan depan ada sidang,” ujarnya, Selasa (16/4/2013).

Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK itu pada 29 Januari 2013, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Juard, Arya, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq.

Johan menuturkan penyidik masih terus menangani kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Aplagai, Luthfi dan Fathanah dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada lagi tersangka lain terkait kasus tersebut. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu untuk memperoleh dua alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya.

“Berkas penyidikan AAE dan JE sudah rampung, tidak perlu keterangan dari yang lain, sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sejauh penyidik menemukan 2 alat bukti cukup ada pihak lain terlibat, tentu KPK akan menindaklanjuti.”

Juard dan Arya merupakan pihak pemberi suap yang akan ditujukan kepada mantan Presiden Partai Keadilan  Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Fathanah.

Penyidik KPK telah memeriksa Menteri Pertanian sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain Mentan, penyidik juga memeriksa Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. Namun, sampai saat ini, tersangka dalam kasus itu masih tetap empat orang yaitu yang tertangkap tangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper