BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan menyurati pengelola parkir di sejumlah pusat perbelanjaan untuk membatalkan kenaikan tarif yang telah diterapkan pada awal April seiring belum adanya peraturan turunan dari Perda No.10/2010 yang mengatur tentang pajak parkir.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Oemy Facessly mengatakan penaikan tarif parkir tersebut belum bisa dilakukan mengingat belum keluarnya surat keputusan walikota yang mengatur tentang pemungutan pajak parkir yang baru.
Dirinya mengakui ada rencana untuk menaikkan pajak parkir pada awal tahun ini yang tentunya akan mempengaruhi tarif parkir.
Berdasarkan Perda No.10/2010, pemungutan pajak parkir dilakukan sebesar 30% dari pendapatan kotor yang diterima oleh pengelola parkir.
Adapun peraturan sebelumnya yakni Perda No.1/2002 mengatur besaran pungutan pajaknya diambil sebanyak 20% dari pendapatan kotor pengelola parkir.
“Kalau belum ada aturan yang mengizinkan ya jangan naik dulu. Karena itu, kami telah panggil dan secara resmi menegur untuk membatalkan tarif parkir yang baru tersebut,” ujarnya usai mengikuti coffee morning, Senin (15/04/2013).
Teguran tersebut menjadi dasar untuk menunda penaikan tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan yang mulai berlaku sejak 1 April 2013.
Apabila pengelola parkir masih menerapkan tarif baru, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Dispenda untuk ditindak lanjuti.
“Kami akan beri teguran administratif kalau memang masih menerapkan tarif baru,” katanya.
Berdasarkan laman resmi Dispenda Kota Balikpapan, Sekretaris Dispenda Asfiansyah menyebutkan ada rencana menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30% dari pendapatan kotor.
Rencana tersebut akan mulai berlaku pada tahun ini hanya saja hingga kini masih belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Untuk dapat menaikkan tarif parkir, tambah Oemy, pengelola parkir juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah sebelum menerapkan di lapangan. Tujuannya agar tarif yang akan diberlakukan tersebut tidak memberatkan konsumen.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan DPRD Kota Balikpapan Mukhlis berpendapat pemerintah harus mengevaluasi rencana tersebut karena informasi dari masyarakat menunjukkan adanya keberatan.
Dia juga menyarankan agar tarif parkir yang berlaku tidak dalam periode satu jam tetapi bisa dua jam sehingga beban tarif yang harus dibayar tidak terlalu besar.
“Jangan sampai nanti tarif yang dibebankan terlalu mahal yang mengakibatkan masyarakat lebih memilih parkir di badan jalan. Ini justru akan menambah masalah,” katanya.
Adapun target perolehan pajak parkir pada 2013 dipatok sebesar Rp6,1 miliar dengan realisasi Rp2,7 miliar. Angka target ini meningkat Rp1 miliar dibandingkan dengan target tahun lalu yang dipatok sebesar Rp5,1 miliar.