BISNIS.COM, YERUSALEM—Israel sepertinya tidak menginginkan warga negaranya berhubungan terlalu dekat dengan warga Palestina.
Pada Minggu (14/4/2013), pemerintah Negeri Zionis tersebut mengumumkan perpanjangan peraturan kontroversial yang disebut “Hukum Kewarganegaraan”.
Peraturan tersebut melarang warga Israel yang menikah dengan orang Palestina –atau warga negara musuh—untuk tinggal atau memasuki wilayah Israel bersama dengan pasangan Palestina mereka.
Menteri Dalam Negeri Israel Gideon Sa’ar mengusulkan perpanjangan peraturan tersebut kepada kabinet. Dasar dari peraturan tersebut berasal dari Lembaga Keamanan Shin Bet, yang percaya bahwa pasangan Palestina dapat menimbulkan “ketidakstabilan” dan “ancaman keamanan” bagi Israel.
Pertama kali disahkan pada 2002, undang-undang itu digunakan sebagai instruksi sementara yang melarang pasangan Palestina menjadi warga negara Israel, kecuali mereka berusia minimal 36 tahun bagi pria dan minimal 26 tahun bagi perempuan.
Hukum kontroversial itu berdampak paling besar terhadap warga Arab Israel, yang merupakan seperlima bagian dari 8 juta jiwa penduduk negara Yahudi itu. Sebagian besar warga Arab Israel menikah dengan warga Palestina dari Tepi Barat sungai Yordan atau Jalur Gaza.
Sejak 1993, lebih dari 100.000 warga Palestina telah memperoleh izin Israel untuk menikah dengan orang Arab Israel. (ra)