Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BADAN ANGGARAN DPR: Sejumlah LSM Gugat Keberadaannya

BISNIS.COM, JAKARTA. Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengajukan pengujian undang-undang terkait keberadaan Badan Anggaran DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BISNIS.COM, JAKARTA. Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengajukan pengujian undang-undang terkait keberadaan Badan Anggaran DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menggelar sidang Pengujian Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) serta UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945 hari ini (11/4/2013).

LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU tersebut.

Menurut mereka keberadaan Badan Anggaran (Banggar) sesuai yang termaktub dalam Pasal 71 huruf g, Pasal 157 ayat (1), dan Pasal 156 huruf a UU MD3 serta Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara dapat menimbulkan peluang korupsi yang sangat besar.

"Kami ingin praktik perampasan uang negara ini setidaknya diminimalisir oleh MK dengan mengoreksi pasal-pasal dalam UU itu," ujar kuasa hukum pemohon Febri Diansyah di MK, Kamis (11/4/2013).

Menurutnya Banggar memiliki kewenangan yang absolut dalam menentukan anggaran negara, sehingga memunculkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan partai politik para anggota Banggar dengan cara bermain proyek.

Para pemohon adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Feri Amsari, dan Hifdzil Alim.

Mereka menilai terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat memicu praktik calo anggaran dan korupsi dalam Banggar.

Para pemohon minta agar MK menyatakan pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan DPR dalam pembahasan APBN dan APBN-P bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).

Ketua MK Akil Mochtar selaku ketua panel menanyakan apakah korupsi dapat dihilangkan jika Banggar dihapus.

Menurutnya korupsi terjadi bukan karena kewenangan Banggar sebagai lembaga, melainkan karena perilaku para anggotanya.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper