BISNIS.COM, JAKARTA—Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana olah raga Hambalang.
Joyo yang menjabat sebagai Kepala BPN sejak 2006 sampai Juni 2012 itu hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB (11/4/2013).
Namun, dia enggan memberikan pernyataan kepada wartawan dan langsung memasuki gedung KPK.
Berdasarkan jadual pemeriksaan KPK pada hari ini, Joyo dijadualkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Selain Joyo, penyidik KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya pada hari ini yaitu Nanang Suhatmana (Direktur PT Manggala Karya Mulya Sejati), Sestama BPN Managam Manurung, Luki Ambarwinarti (Kabid Sistem Jaringan Dokumentasi Informasi BPN), Suharna (Kasie Pemberian Hak Wilayah I BPN), Purwadi Hendro dan Henny Susanti (karyawan PT Adhi Karya).
Pengurusan sertifikat lahan Hambalang dilakukan pada saat Joyo Winoto menjadi Kepala BPN yaitu pada 2008. Sejak Juni 2012, Joyo digantikan oleh Hendarman Supandji.