BISNIS.COM, MALANG--Jumlah angkatan kerja di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur hingga akhir 2012 mencapai 1,46 juta orang. Sementara jumlah pencari kerja atau pengangguran sebanyak 49.459 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama mengatakan pemkab mematok target hingga 2015 jumlah pengangguran di wilayahnya terus turun hanya tinggal sebesar 2,6% dari total jumlah penduduk Kabupaten Malang.
“Jumlah pengangguran di Kabupaten Malang memang terus turun dari 4,1% menjadi 3,8%. Kita mematok target hingga 2015 jumlahnya tinggal 2,6%,” kata Djaka kepada Bisnis, Selasa (9/4/2013).
Menurutnya perkembangan ketenagakerjaan di Kabupaten Malang dari tahun ke tahun memang menunjukan perkembangan yang cukup signifikan.
Perkembangan tersebut diketahui dari data yang ada dimana jumlah total penduduk Kabupaten Malang sebanyak 2.903.591 jiwa terdiri dari 1.453.280 laki-laki dan 1.450.311 perempuan.
Dengan jumlah angkatan kerja dan pengangguran hingga 2012 sebanyak itu diakui Djaka jika berdasar data tersebut secara umum dapat diketahui bahwa masih banyak terdapat pengangguran yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari 33 kecamatan.
“Karena itu kita bertekad untuk terus menekan jumlah angkatan kerja maupun pengangguran di Kabupaten Malang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bakorwil III Malang Ahmad Jaelani di Pendopo Pemkab Malang mengatakan pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya untuk kepentingan tenaga kerja melainkan juga untuk kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
Karena itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan produktivitas, serta daya saing tenaga kerja.
“Pemerintah telah menetapkan landasan dasar berupa kebijakan untuk mewujudkan Pelatihan Kerja Nasional yang tertib dan efisien guna meningkatkan kualitas tenaga kerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional,” ujar Jaelani.
PP tersebut katanya mengamanatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) berdasarkan pada Pedoman Penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen).
Dimana paradigma baru dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama yakni standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi, serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen.
“Ketiga pilar pengembangan tenaga kerja tersebut perlu disinergikan ke dalam Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang merupakan panduan arah kebijakan umum bagi terselenggaranya pelatihan diberbagai bidang, sektor, instansi, dan penyelenggara pelatihan dalam melakukan kegiatan,” urainya.
Pemerintah daerah diberi tanggungjawab terhadap pelaksanaan sistem pelatihan kerja di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah terutama dibidang ketenagakerjaan.(k25/yop)