Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH DEMOKRAT: Anas & SBY Digugat Kader Partai Di Pengadilan

BISNIS.COM, JAKARTA--Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melengserkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD dan dipilihnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pengganti masih menyisakan gugatan.

BISNIS.COM, JAKARTA--Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melengserkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD dan dipilihnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pengganti masih menyisakan gugatan.

Sekretaris Bidang Penanggulangan Teror Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat Andy Soebjakto Molanggato mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pergantian pucuk pimpinan partai biru itu.

Andy menilai tidak ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Ttangga (AD/ART) Partai Demokrat yang menyebutkan Ketua Umum dapat berhenti.

"Apa yang dilakukan (mantan) ketua umum yang menyatakan berhenti, kami anggap menyalahi konstitusi partai. Itu sudah cacat hukum," kata Andi, Selasa (9/4).

Dalam AD/ART Partai Demokrat, katanya, seseorang hanya boleh mengundurkan diri dari jabatan bila pindah partai atau meninggal dunia. "Setahu saya, Anas masih kader Demokrat," katanya.

Andi mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan agar ada kepastian hukum untuk proses pemberhentian seseorang dari jabatan di PD.

Gugatan telah didaftarkan ke PN Jakpus jauh sebelum KLB Partai Demokrat digelar di Bali. Andi menggugat SBY dan Anas Urbaningrum sekaligus.

Gugatan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor perkara 125/PDT.G/2013/JKT.PST dan 126/PDT.G/2013/JKT.PST. Pada sidang perdana Selasa (9/4) majelis hakim masih akan memanggil para tergugat dalam 2 minggu ke depan.

Gugatan itu masing-masing terhadap majelis tinggi dan kepada ketua umum Partai Demokrat. Menurut Andy, Majelis Tinggi melakukan perbuatan melangggar hukum karena telah melampaui kewenangannya.

Berdasarkan AD/ART Bab IV, pasal 13 angka 5, majelis tinggi hanya berwenang untuk mengambil keputusan calon presiden dan wakil, calon pimpinan DPR RI dan MPR RI, Calon Partai Koalisi, Calon Anggota Legislatif Pusat, Calon Gubernur dan Wakil, Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Program Kerja Lima Tahunan Untuk Disahkan Dalam Kongres.

Andy juga menggugat Anas karena sesuai AD/ART Bab VIII Pasal 99 ayat 1 keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi anggota partai lain, dan melanggar AD/ART.

Nama-nama Majelis Tinggi yang digugat antara lain Ketua Majelis Tinggi SBY, Jero Wacik, Marzuki Alie, TB Silalahi, Jonny Allen, Max Sopacua, Edi Baskoro Yudhoyono, Toto Riyanto, Amir Syamsudin, Syamsul Arief, Roy Suryo, EE Mangindaan, Nurhayati Assegaf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper