BISNIS.COM, BATAM--Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merespon positif rencana ekspansi bisnis pariwisata Funtasy Island Development (FID) dan Meritus Hotel & Resorts ke daerah tersebut.
Namun dinas pariwisata enggan berkomentar terkait isu pengembangan kawasan perjudian dalam rencana itu.
Dispar Kepri menyambut baik rencana pihak Singapura melalui Funtasy Island Development (FID) dan Meritus Hotels and Resorts yang akan mengembangkan pengelolaan pulau tersebut menjadi kawasan wisata terpadu.
"Kalau mau dijadikan kawasan judi saya no comment. Tapi saya mendukung pengembangan pulau-pulau tersebut sebagai kawasan wisata terpadu. Karena kawasan pulau-pulau di Kepri itu menjadi tujuan pariwisata, kami bangga. Artinya terjadi peningkatan daya saing," paparnya, Senin (8/4/2013).
Mulai pertengahan 2014, FID Pte Ltd akan membuka rangkaian tujuh pulau yang berada di Kecamatan Belakang Padang, yang kini disebut dengan nama Funtasy Island untuk dikunjungi wisatawan.
Adapun beberapa pulau tersebut yakni Pulau Suwe, Pulau Manis, Pulau Asam, Pulau Anak Ladang, Pulau Gerit Besar dan Pulau Gerit Kecil.
Meritus Hotels and Resorts, salah satu perusahaan properti hotel dan resort di Asia, akan mengelola kawasan tersebut setelah melakukan penandatanganan perjanjian dengan FID Pte Ltd.
Pulau tersebut akan dibangun kawasan perumahan, komersial dan fasilitas pariwisata dengan luas 328 hektar.
Meritus sendiri rencananya akan membangun resort dengan konsep bintang lima di pulau yang berjarak 20 menit dari Singapura dan hanya 15 menit dari Batam. Rencana tersebut bahkan sudah gencar dipromosikan di Singapura.
Namun, seiring munculnya kerjasama FID dan Meritus membuka rangkaian pulau di Batam tersebut bagi wisatawan, isu dari kalangan internal Pemprov Kepri beredar kabar pulau tersebut akan dikembangkan menjadi relokasi kawasan perjudian yang diperoleh persetujuan dari Pemprov dan Polda Kepri.
Diluar itu, menurut Guntur hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara jauh kelanjutan rencana tersebut menyusul izinnya belum diterbitkan Pemprov.
Tetapi lanjut dia, kewenangan perizinan pariwisata di pulau tersebut seharusnya ada di wilayah Pemkot Batam.
Guntur juga menilai siapa pun pengembang yang membangun pariwisata, tentu harus melalui mekanisme yang berlaku. Pengusaha harus mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan.
"Setelah teknis dipenuhi seperti Amdal dan IMB, baru izin peruntukan kawasan pariwisata, mengajukan izin dasar pariwisata. Seharusya diurus ke Pemerintah Kota," kata dia.(k17/yop) Foto: Ilustrasi