BISNIS.COM, BATAM--Pemerintah Kota Batam memastikan proyek wisata Funtasy Island yang dibangun di Pulau Manis Kota ini sudah mengantongi izin yang dikeluarkan tahun 2011 lalu.
Wakil Walikota Batam Rudi menyebutkan kawasan pariwisata itu diberikan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Tata Kota Batam sehingga dipastikan bangunan disana tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Dokumen yang saya minta dari Dinas terkait sudah saya terima. Izin IMB-nya sudah dikeluarkan tanggal 21 Maret 2011 dari Tata Kota," katanya, Selasa (16/4/2013),
Dia menegaskan dengan adanya izin tersebut dipastikan pembangunan di Pulau Manis adalah bangunan legal yang disetujui Pemkot Batam.
Izin tersebut juga sekaligus membantah pernyataan sebelumnya beberapa Kepala Dinas yang menyatakan tidak mengetahui rencana pengembangan kawasan wisata terpadu yang dilakukan oleh Funtasy Island Development (FID).
Rudi juga merinci, izin tersebut diberikan kepada PT Batam Island Marina yang memiliki kantor di Jakarta.
PT BIM juga dinyatakan memiliki IMB yang dikeluarkan tahun 1992 lalu. Kemudian perseroan tersebut melakukan perpanjangan izin itu pada 2011 dan 2012.
"IMB ditandatangani Kadis Tata Kota, Gintoyono," tuturnya.
Meski sudah memiliki IMB, tetapi Pemkot Batam belum bisa memastikan peruntukkan kawasan tersebut berdasarkan acuan RTRW Kota Batam.
Pemkot masih belum mengetahui peruntukkan kawasan tersebut apakah kawasan wisata terpadu saja atau termasuk kawasan wisata eksklusif.
Jika kawasan tersebut memiliki ketetapan sebagai kawasan wisata terpadu eksklusif maka akan meloloskan permainan judi di sana.
"Sekarang belum ketahuan untuk kawasannya, apa eksklusif. Tapi itu parawisata," kata dia.
Funtasy Island, lanjutnya, memiliki target menggaet pasar pelancong wisata dari Singapura mengingat enam pulau yang masuk dalam pengembangan itu sudah dipromosikan di negara tersebut.
Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam Rudi Panjaitan menyatakan pembangunan di Pulau Manis sedang dalam proses perizinan.
"Meski belum mengantongi izin penuh namun pengembang dapat melakukan pembangunan, perizinan bisa dilakukan sambil berjalan," kata dia.
Diluar Pulau Manis, menurutnya, saat ini Pemkot Batam sudah memberikan izin pembangunan di tiga pulau yaitu di Pulau Manis, Pulau Bakong Besar dan Bakong Kicik serta Pulau Lengkana. Foto: Ilustrasi