Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HOLCHIM DIGUGAT: Banjarnahor Ajukan Bukti Rekaman

BISNIS.COM, JAKARTA--Penggugat jasa konsultan P.M Banjarnahor mengajukan bukti rekaman tergugat II dalam kapasitas Presiden Direktur (Presdir) PT Holcim Indonesia Tbk bersedia membayar jasa sebesar Rp2,5 miliar.

BISNIS.COM, JAKARTA--Penggugat jasa konsultan P.M Banjarnahor mengajukan bukti rekaman tergugat II dalam kapasitas Presiden Direktur (Presdir) PT Holcim Indonesia Tbk bersedia membayar jasa sebesar Rp2,5 miliar.

“Kami mengajukan bukti tambahan yang melengkapi 25 bukti yang pernah diajukan pada siding terdahulu kepada majelis hakim, antara lain rekaman antara klien kami, penggugat PM.Banjarnahor dengan tergugat II, Eamon Jhon Ginley sebagai Presiden Direktur PT Holcim Indonesia Tbk bersedia untuk membayar jasa konsultan kepada klien kami sebesar Rp2,5 miliar,”ungkap pengacara Albert Nadeak sebagai kuasa hukum penggugat P.M Banjarnahor seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  hari ini, Senin (8/4/2013).

Bukti tambahan ini, lanjutnya, guna melengkapi bukti-bukti yang pernah diajukan penggugat sebelumnya dalam perkara sengketa dengan tergugat I, PT Holcim Indonesia Tbk, dan tergugat III, Jannus Onggung Hutapea selaku pribadi dan Direktur PT Holcim Tbk.

Dalam gugatannya, penggugat P.M Banjarnahor yang pernah bekerja di perusahaan pabrik semen itu lima tahun lalu menggugat PT Holcim Indonesia Tbk sebagai tergugat I, sedangkan tergugat II, Eamon John Ginley selaku pribadi dan Presiden Direktur PT Holcim Indonesia Tbk dan tergugat III, Jannus Onggung Hutapea selaku pribadi dan Direktur PT Holcim Indonesia Tbk.

Gugatan itu berawal dari pada 14 Agustus 2010, penggugat dijemput ES.Priyono, staf tergugat I dan melakukan perjalanan dari rumah penggugat di Legenda Wisata Cibubur menuju Narogong Bogor di kantor tergugat I untuk melakukan investigasi pendahuluan mempelajari materi kasus temuan BPK yang mengindikasikan perusahaan tergugat I  terjadi ketidaksesuai pelaksanaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp14,8 miliar kepada Negara atas kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan tergugat I. Adanya ketidaksesuaian laporan keuangan yang ditemukan BPK itu, kata kuasa hukum penggugat, menyebabkan izin penambangan yang dimiliki tergugat I terancam dicabut oleh menkumham yang ketika itu dijabat Menkumham, Patrialis Akbar.

Selain mengajukan bukti rekaman itu, ungkap Albert, kliennya juga mengajukan bukti sejumlah perjanjian berbahasa Inggris yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. “Sejumlah perjanjian antara penggugat dengan tergugat dalam menggunakan jasa konsultannya tersebut sebagian besar menggunakan bahasa Inggris, sehingga perlu diterjemahkan oleh penerjemah yang memiliki sertifikasi sebelum diserahkan kepada majelis hakim.”

Kuasa hukum PT Holcim Indonesia Tbk, Ronald C.R.Kojongian, mengatakan tidak perlu mengomentari bukti tambahan yang diajukan kuasa hukum penggugat. “Itu hak penggugat mengajukan bukti, kami ada waktunya untuk mengajukan bukti dalam perkara ini,”katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper