BISNIS.COM, DENPASAR--Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar atas putusan hukuman mati atas terpidana mati pembawa 4,7 kilogram kokain ke Bali, Lindsay June Sandiford, perempuan 56 tahun asal Inggris.
Keputusan tersebut telah diterbitkan pada Selasa, 2 April 2013 dengan menyatakan bahwa putusan yang diambil Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah benar.
Keputusan ini baru akan dikirim hari ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, agar berkekuatan hukum.
“Sesuai dengan putusan PN, sandiford sebagai terpidana mati sudah tepat,” kata Humas Pengadilan Tinggi Makkasau, Senin, (8/4/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Sandiford, Agus Faadilah mengaku belum mengetahui atas penguatan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Kabar belum saya terima, jadi saya belum bisa komentar,” katanya.
Sebelumnya, saat mengajukan banding, kuasa hokum Sandiford menilai hukuman yang dijatuhkan tidak proporsional dan tidak adil.
Pasalnya, Sandiford yang ditangkap untuk kali pertama telah bekerjasama dengan aparat untuk menangkap empat anggota jaringan narkoba lainnya.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis mati Sandiford pada 22 Januari 2013) oleh majelis hakim pimpinan Amzer Simanjuntak. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Sandiford divonis mati setelah tertangkap membawa 4,7 kilogram kokain di koper merah mudanya oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012. Saat itu, terdakwa baru saja tiba dari Bangkok.
Polda Bali yang melakukan control delivery kemudian menangkap tiga warga Inggris lainnya, yakni suami istri Julian Ponder dan Rachel Lisa Dougall serta satu lagi Paul Beales.
Namun dalam sidang Julian hanya divonis 6 tahun, Paul 4 tahun dan Rachel 1 tahun.(apa/yop)