BISNIS.COM, JAKARTA—Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyatakan masyarakat yang setuju dengan tindakan main hakim sendiri mencapai 30,6%.
Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan tingginya presentasi itu dipengaruhi akibat rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Sementara itu, paparnya, masyarakat yang tidak sepakat dengan tindakan main hakim sendiri dan masih tetap percaya pada proses hukum sebesar 46,3%, sedangkan sebesar 23% masyarakat memilih tidak menjawab.
“Mayoritas masyarakat cenderung percaya proses hukum yang dilakukan aparat hukum mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu, misalnya kedekatan dengan aparat hukum atau kompensasi materi,” ujarnya dalam konferensi pers “Publik Menilai Wibawa Hukum Jatuh Pada Titik Terendah,” Minggu (7/4/2013).
Survei LSI dilakukan melalui quick poll pada 1-4 April 2013, dengan menggunakan metode multistage random sampling yang melibatkan 1.200 responden di 33 provinsi dan margin of error sebesar +/- 2,9%.