BISNIS.COM, JAKARTA—Kendati tidak terlibat secara langsung dalam membocorkan draft surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum, tetapi Komite Etik menilai Ketua KPK Abraham Samad telah melakukan pelanggaran kode etik ringan, sehingga dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis.
Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anies Baswedan mengatakan Komite Etik memutuskan adanya pelanggaran sedang untuk kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, sehingga dikenakan sanksi peringatan tertulis.
“Menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r, dan v kode etik pimpinan KPK, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yaitu Abraham Samad harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku,” ujarnya dalam sidang terbuka Komite Etik KPK, Rabu (3/4/2013).
Sidang Komite Etik itu dihadiri oleh 4 orang yaitu Anies Baswedan (ketua merangkap anggota), Tumpak Hatorangan Panggabean (wakil ketua merangkap anggota), Bambang Widjojanto (anggota), dan Abdullah Hehamahua, Abdul Mukti Fajar.
Selain Komite Etik, seluruh pimpinan KPK hadir dalam sidang terbuka tersebut termasuk terperiksa satu Abraham Samad dan terperiksa dua Adnan Pandu Praja. Empat pimpinan KPK itu duduk berjajar dihadapan 5 anggota Komite Etik.
Anies menuturkan Komite Etik menggunakan prinsip zero tolerance (tidak ada pelanggaran tanpa dikenakan sanksi).
Dia menyatakan selama pemeriksaan tidak ditemukan ada keterkaitan istana dalam bocornya sprindik Anas. Menurutnya, informasi yang diterima soal sprindik Anas sama cepatnya dengan informasi yang berkembang di media.
Anies menjelaskan dalam pemeriksaan terhadap Abraham dan Adnan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Saat ditanya apakah kedua terperiksa itu terlibat, dia menjawab, bahwa mereka berdua tidak terlibat secara langsung. Komite Etik KPK dibentuk karena ada indikasi keterlibatan pimpinan dalam bocornya sprindik Anas, yaitu melalui blackberry messanger (BBM) pada Blackberry milik presenter TVOne Dwi Anggia.
Sementara itu, Adnan Pandu hanya dikenakan sanksi peringatan lisan saja, karena dianggap hanya melakukan pelanggaran kode etik ringan.