BISNIS.COM,JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan pembocor draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang merupakan Sekretaris Pribadi Ketua KPK Abraham Samad.
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan Wiwin Suwandi telah menyerahkan satu lembar dokumen sprindik atas nama Anas Urbaningrum kepada wartawan Tempo Tri Suharman dan wartawan Media Indonesia Rudi Polycarpus.
“Wiwin Suwandi pada 8 Februari 2013 pukul 21.46 mengambl foto setidaknya dua gambar yang merupakan potongan dari sprindik Anas Urbaningrum, kemudian dikirim. Wiwin juga menyerahkan satu lembar sprindik Anas berwarna kepada Tri dan Rudi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (3/4/2013).
Wiwin berjenis kelamin laki-laki yang tinggal serumah dengan Abraham Samad di rumah dinas Ketua KPK tersebut.
Selanjutnya, atas pelanggaran berat yang dilakukan Wiwin itu, Komite Etik KPK menyerahkannya kepada Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai untuk memberikan sanksi.
Dalam kasus penyelidikan sprindik bocor itu, Komite Etik hanya memeriksa unsur pimpinan, sedangkan staf internal KPK diperiksa oleh pengawas internal KPK.