Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA SAHAM: Sumalindo Wajib Sampaikan Jawaban

BISNIS.COM,JAKARTA -- Majelis hakim memerintahkan kuasa hukum komisaris dan direksi PT Sumalindo untuk menyampaikan jawaban berkaitan sengketa penjualan 60% saham perusahaan kepada PT Tjiwi Kimia yang berada di bawah naungan kelompok usaha PT Sinar Mas.“Majelis

BISNIS.COM,JAKARTA -- Majelis hakim memerintahkan kuasa hukum komisaris dan direksi PT Sumalindo untuk menyampaikan jawaban berkaitan sengketa penjualan 60% saham perusahaan kepada PT Tjiwi Kimia yang berada di bawah naungan kelompok usaha PT Sinar Mas.

“Majelis hakim hanya memberi kesempatan dua minggu kepada kuasa hukum para tergugat PT Sumalindo untuk menyampaikan jawaban,”ungkap majelis hakim diketuai Suhartoyo dalam sidang lanjutan perkara sengketa saham perusahaan industri kayu tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4).

Sebelumnya, pengacara Venny Damanik dari Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum para tergugat dalam perkara ini meminta majelis hakim agar memberi kesempatan satu bulan untuk menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat Deddy Hartawan sebagai pemilik 17% saham di perusahaan kayu tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam sengketa saham itu, penggugat Deddy Hartawan menggugat tergugat I, PT Sumalindo Lestari Jaya TBK, tergugat II, Amir Sunarko, tergugat III, David, tergugat IV, Lee Yuen Chak, tergugat V, Ambran Sunarko, tergugat VI, Setiawan Herliantosaputro, tergugat VII, Harbrinderjit Singh Dillon, tergugat VIII, Husni Heron, Tergugat IX,

Kadaryanto, tergugat X, PT Sumber Graha Sejahtera dan tergugat XI, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar & Rekan. Dalam gugatan itu dilakukan berkaitan sengketa penjualan saham perusahaan tersebut kepada perusahaan Tjiwi Kimia. Penggugat mengklaim dirugikan atas tata kelola perusahaan yang buruk Direksi dan Komisaris perusahaan tersebut yang mendaftarkan perkara No.2/Pdt.G/2013 PN Jkt.Sel.

Suhartoyo, mengatakan kesempatan untuk menyampaikan jawaban itu karena tidak tercapai kata sepakat dalam kesempatan mediasi. “Namun demikian, meskipun sidang untuk memeriksa pokok perkaranya berjalan, majelis masih memberi kesempatan kepada penggugat dan para tergugat untuk melanjutkan upaya perdamaian sebelum dibacakannya putusan dalam perkara ini,”katanya.

Kuasa hukum penggugat Deddy Hartawan,  Wahyu Hargono, mengatakan gagalnya upaya perdamaian itu karena kuasa hukum para tergugat tidak menyampaikan proposal perdamaian sebagai salah satu syarat untuk berdamai.

“Para tergugat selalu mengulur-ulur waktu untuk menyampaikan proposal damai. Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan hakim mediator, kuasa hukum para tergugat belum juga menyampaikan proposal perdamaian. Artinya, tidak ada kata sepakat dalam melakukan upaya mediasi tersebut. Bisa dikatakan dead lock lah…,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper