BISNIS.COM, JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keasiapannya dalam memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%, seiring diterapkannya Peraturan KPU No.7 Tahun 2013.
Politikus PDIP Nadrah Izahari mengatakan PDI memerlukan sebanyak 38 kursi untuk memenuhi target syarat kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2014.
PDI, lanjutnya, kini sudah memiki 18 kursi keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 7 kursi dari Pemilu 2009 sebelumnya.
“Tidak alasan bagi PDIP untuk tidak siap dalam menyampaikan keterwakilan perempuan. PDIP ini yang paling dulu menyatakan siap,” katanya di Kantor KPU, Senin (1/4/2013).
Dia juga mengatakan Ketua Umum Megawati turut menyiapakan program kader khusus perempuan, sehingga bisa mempermudah pengisian posisi kader perempuan.
Senada dengan hal itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga siap memanifestasikan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam legislatif untuk semua tingkatan.
“Keterwakilan caleg perempuan telah disiapkan PAN,bahkan di wilayah baru seperti Papua. PAN mengutamakan caleg dari kader internal yang telah dinilai sistem skoring untuk memastikan kualitasnya,” ujar Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan PAN Welya Safitri.