Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR SAPI: KPK Terus Buru aset Luthfi Hasan Ishaaq

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang, terhadap mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, terkait status suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang, terhadap mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, terkait status suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Untuk upaya itu, saat ini KPK terus melacak aset Luthfi. Penelusuran aset juga sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.

"Belum tahu apakah akan dikenakan pasal TPPU, masih kita telusuri aset-aset milik tersangka," ujar Johan.

Meski demikian, Johan tidak memerinci aset mana saja milik tersangka yang sudah berhasil ditelusuri oleh KPK, paska ditetapknnya sebagai tersangka Februari lalu.

Selain aset Luthfi, katanya, KPK juga terus melacak aset Fathanah selain empat mobil yang telah disita KPK. Karena KPK memperkirakan ada aset lain yang dimilii Fathanah dari hasil suap itu.

Penyitaan dilakukam karena tersangka diduga mencuci uang hasil tindak pidana korupsi dengan membelanjakan barang. Selain itu, TPPU tersebut digunakan tersangka untuk menyamarkan hasil tindak korupsi yang dilakukannya.

Sebelumnya Zainudin Paru, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, mengatakan tidak ada bukti kuat untuk menjerat dengan sangkaan TPPU pada kliennya tersebut.

Pasalnya, katanya, uang senilai Rp1 miliar yang disebut-sebut sebagai uanh suap saja, tidak sampai ketangan kliennya, sehingga tidak mungkin ada upaya pencucian uang dengan dana itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper