Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN IMPOR: Kuota Holtikultura Belum Ditentukan BP Batam

BISNIS.COM, BATAM--Badan Pengusahaan FTZ Batam (BP Batam) belum menentukan kuota importase produk holtikultura untuk kawasan ini menyusul sudah diperbolehkannya lembaga tersebut menerbitkan Persetujuan Impot dengan terbitnya aturan tata cara pemasukan

BISNIS.COM, BATAM--Badan Pengusahaan FTZ Batam (BP Batam) belum menentukan kuota importase produk holtikultura untuk kawasan ini menyusul sudah diperbolehkannya lembaga tersebut menerbitkan Persetujuan Impot dengan terbitnya aturan tata cara pemasukan dari Dewan Kawasan FTZ.

Padahal penetapan kuota tersebut diperlukan untuk segera memasukkan produk holtikultura impor sesuai kebutuhan kawasan ini dan melepasnya ke pasar.

Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, mengatakan pihaknya baru menerima aturan DK FTZ Batam Bintan Karimun sehingga penetapan kuota baru bisa dihitung dalam waktu dekat.

"Nanti kuota akan dirembukkan dengan DK, BP Batam dan Pemko Batam," ujarnya, Jumat (22/3/2013).

Dia beralasan memang kuota diperlukan agar pemasukan importase produk holtikultura bisa tetap dikontrol agar tidak mematikan produk lokal yang ada di Batam.

Namun diperkirakan kuota untuk tahun 2013 tetap akan menggunakkan realisasi pemasukan komoditas holtikultura impor yang diatur dalam Permentan No.60/2012.

"Kemungkinan akan tetap sama seperti tahun lalu," ujarnya.

Total impor holtikultura ke Batam pada 2012 sebanyak 22.345 ton.

Berdasarkan laporan realisasi pemasukan komoditas holtikultura pada periode Januari-Desember 2012, tercatat sembilan komoditas buah dimasukkan ke Batam dengan total mencapai 7.042 ton.

Adapun sembilan komoditas tersebut adalah, apel, jeruk, jeruk mandarin, anggur, kelengkeng, pisang, mangga, melon dan pepaya. Apel tercatat sebagai komoditas yang paling banyak diimpor dengan total mencapai 4.134 ton.

Sementara komoditas sayuran dan umbi-umbian tercatat delapan komoditas yakni bawang bombay, bawang merah, bawang putih, wortel, brokoli, bunga kol, kentang, dan kentang beku.

Total pemasukan komoditas tersebut pada 2012 mencapai 22.345 ton. Bawang merah tercatat komoditas yang paling banyak diimpor dengan total 7.294 ton diikuti bawang putih 3.725 ton.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kawasan Jon Arizal mengatakan DK sudah menerbitkan aturan terkait tata cara pemasukan produk impor holtikultura ke kawasan perdagangan bebas Batam dengan Peraturan Ketua DK No.2/2013.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari pelimpahan wewenang penerbitan Persetujuan Impor dan izin Importir Terdaftar dari Kemendag ke Badan Pengusahaan FTZ yang diatur dalam Permendag No.06/2013.

Tetapi untuk pemenuhan kebutuhan kawasan ini , penetapan kuota produk tersebut berada di wewenang Badan Pengusahaan sebagai pelaksanaan petunjuk teknis.

"Penetapan kuota ada di Badang Pengusahaan," kata dia baru-baru ini.(k17/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Chandra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper