BISNIS.COM, JAKARTA—Ombudsman menyatakan sebagian besar masyarakat yang melaporkan pengaduan buruknya pelayanan publik berada pada pelayanan pemerintah daerah (Pemda).
Selama 2012 hingga 2013, data Ombudsman menerima laporan dan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik sebanyak 2.224 laporan. Jumlah persentase tersebut yaitu sebanyak 33% pada tingkat Pemda, 17,5% pada lembaga kepolisian, 12,4% pada kementerian dan lembaga (K/L), 8% pada lembaga pertanahan, dan sisanya berada pada lembaga peradilan.
Kepala Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Ombudsman Budi Santoso menilai kinerja Pemda terlalu lembek dalam memberikan pelayanan publik sehingga banyak diadukan oleh masyarakat. Pemda, lanjutnya, juga sering melakukan berbagai tindakan yang menentang hukum dan peraturan.
“Misalnya masyarakat dipersulit dan diminta mengeluarkan sejumlah biaya agar dipercepat dalam pembuatan KTP dan dokumen kependudukan,” ungkapnya pada diskusi publik Ombudsman dan Anti Korupsi, Jumat (22/03).
Selain Pemda, kata Budi, sejumlah lembaga maupun institusi pemerintah tidak jarang telah mempersulit masyarakat ketika memberikan pelayanan administrasi dan publik, sehingga banyak merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Budi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan publik dapat melaporkan pengaduannya kepada Ombudsman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Ombudsman jika dipersulit dalam pelayanan di pemerintahan," tuturnya. (if)