BISNIS.COM, JAKARTA--Hakim pengawas kepailitan PT Metro Batavia, Nawawi Pamalango, menyebut bahwa debitur yang tidak kooperatif dengan kurataor dapat diusulkan untuk dikenakan penahanan selama 30 hari.
Hal itu dikatakan Nawawi dalam rapat kreditur dengan agenda pencocokan tagihan kreditur yang dilaksanakan di City Walk, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
"Saya minta debitur bersikap kooperatif melaporkan harta yang bisa masuk boedel pailit," katanya.
Selain itu, debitur yang menyembunyikan, mengalihkan atau menjual harta boedel pailit terancam hukuman penjara selama paling lama 7 tahun.
Bagi kreditur yang melebih-lebihkan tagihan juga diancam pidanan penjara 5 tahun lebih.
Rapat kreditur Batavia kali ini dihadiri hampir seribuan peserta, termasuk ratusan mantan karyawan.
Verifikasi seharusnya dilaksanakan pada pekan lalu, namun tidak mendapat izin keramaian dari pihak kepolisian.
Rapat kreditur sempat diskors untuk Shalat Jumat dan makan siang.(yop)