Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAILIT BATAVIA AIR: Jumlah Tagihan Membengkak Jadi Rp2,54 triliun

BISNIS.COM, JAKARTA. Tagihan kepada PT Metro Batavia (dalam pailit) membengkak menjadi Rp2,54 triliun, sementara harta yang telah teridentifikasi dan dibawah kendali kurator kurang dari Rp500 miliar.Hal itu terungkap dalam rapat kreditur Metro Batavia

BISNIS.COM, JAKARTA. Tagihan kepada PT Metro Batavia (dalam pailit) membengkak menjadi Rp2,54 triliun, sementara harta yang telah teridentifikasi dan dibawah kendali kurator kurang dari Rp500 miliar.

Hal itu terungkap dalam rapat kreditur Metro Batavia yang diselenggarakan di City Walk Sudiman, Jakarta, pada Jumat (22/3).

Rapat dipimpin hakim pengawas Nawawi Pamalango dan dihadiri hampir seribuan peserta, baik kreditur maupun mantan karyawan perusahaan aviasi nasional tersebut.

Permata Daulay, salah satu kurator, menyebutkan bahwa nilai piutang kreditur itu masih angka sementara. "Ini angka yang belum diverifikasi," katanya.

Dari total tagihan yang masuk tersebut sebanyak Rp1,47 triliun merupakan kreditur konkuren, Rp416 miliar tagihan kreditur separatis (dengan jaminan), dan Rp84,56 miliar tagihan agen dan tiket.

Sementara itu, tagihan kreditur yang diistimewakan atau preferen, yakni para karyawan dan pajak, mencapai Rp519,68 miliar.

Batavia Air dinyatakan pailit pada 30 Januari 2013 setelah dikabulkannya permohonan International Lease Finance Corporation oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada rapat kreditur pertama debitu menyatakan bahwa utang perusahaan mencapai sekitar Rp900 miliar dan nilai harta Rp800 miliar.

Kurator telah melakukan penyitaan dan penyegelan harta debitur. Namun, mereka mengalami kesulitan atas untuk menyita harta debitur di bandara.

Turman Panggabean, kurator Batavia Air, menyebut pihak Angkasa Pura I menghalang-halangi upaya penyitaan. AP I beralsan penyegelan dan penyitaan boleh dilakukan bila mereka dimasukkan dalam kreditur separatis.

Sayangnya, setelah penelaahan secara hukum AP I tidak dapat dimasukkan dalam kreditur separatis. Meski akhirnya kurator dibolehkan masuk area bandara, namun AP I hanya memperbolehkan pendataan harta pailit. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper