BISNIS.COM, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama ini lembaga Ombudsman RI belum berperan secara maksimal karena kurang berpartisipasi dalam membenahi pelayanan di instansi yang bermasalah.
Peneliti ICW Febri Hendri mengatakan selama ini Ombudsman masih sekadar menyelesaikan pengaduan masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Aduannya sudah selesai, tapi pelayanan di instansi terkait belum terselesaikan, maka peran Ombudsman belum maksimal,” ujar dalam diskusi publik Ombudsman dan Anti-Korupsi, Jumat (22//03/2013).
Febri juga menuturkan Ombusman agar berupaya lebih dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memberikan pengaduan (pelapor) tentang buruknya pelayanan publik.
Masyarakat memperoleh hak perlindungan sesuai yang tercantum dalam Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Misalnya jika ditemukan adanya diskriminasi dan dipersulit itu bisa diadukan kembali," ujarnya.
Kendati demikian, Febri mengapresiasi peran Ombudsman sebagai lakon utama dalam pencegahan kasus korupsi, terutama dalam menyelesaikan sistem pelayanan publik yang bermasalah.