Pelaksanaan hukuman (eksekusi) mati di Indonesia kembali mengemuka, khususnya bagi gembong narkoba. Yang paling baru adalah terhadap gembong narkotika Adami Wilson, Kamis (14/3/2013) malam lalu.
Adam tertangkap pada 2003, dan sempat menjalani kurungan di LP Tangerang, kemudian dipindah ke LP Nusakambangan. Namun selama di penjara dia ternyata masih menjalani dan mengotaki bisnis narkoba (sabu-sabu). Kasus narkoba yang menjeratnya sudah terlampau besar, hingga pada klimaksnya, Adam harus menjalani eksekusi mati.
Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hingga saat ini memang masih menuai pro dan kontra. Mereka yang pro hukuman mati menilai bahwa mereka layak menerima vonis mati karena dampak yang diakibatkan sangat besar. Kejahatan narkoba tidak hanya membunuh individu saja, namun bisa membunuh satu generasi. Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa hukuman mati ini dinilai melanggar HAM dan UUD 1945.
Terkait soal hukuman mati ini, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa hukuman mati yang diancamkan untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut azas kemutlakan hak asasi manusia (HAM).
Hak azasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal 28J, bahwa hak azasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.
Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak azasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum.
Selain itu, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba ternyata juga tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil and Political Rights/ICCPR).
Konvensi ini justru mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan narkotika, mencegah serta memberantas kejahatan-kejahatan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan sangat serius, terlebih lagi yang melibatkan jaringan internasional.
Dengan demikian, penerapan pidana mati dalam UU Narkotika bukan saja tidak bertentangan dengan UUD 1945, tetapi justru dibenarkan oleh konvensi-konvensi tersebut.
ADE RACHMAN
Perum Indraprasta,
Jl. Pajajaran Bogor
Jawa Barat